Langsung ke konten utama

Opini : Peraturan Pemerintah Daerah tentang Retribusi Parkir


Sore tadi beberapa temen di kantor lagi bicara soal sodaqoh versus peraturan pemerintah tentang parkir. Sebenernya aku sendiri ga baca secara langsung sih peraturannya seperti apa. Tapi salah satu temen menyebutkan kalau isi berita itu “kita ga perlu ngasih ongkos parkir ke petugas walaupun alasan kita adalah untuk sodaqoh”.

Disini ada salah satu temen yang sensitive dengan kata sodaqoh . “masa kita mau sodaqoh ga boleh?” “kita kan pengen nolong orang itu soalnya kita tau background keluarganya dia kayak gimana” maksudnya adalah dia tau kalo petugas ini kurang mampu. Jadi kita boleh aja dong kasih mereka uang untuk parkir kalo niat kita untuk sodaqoh. Jadi lihatnya dari niatnya bukan dari itu parkir liar atau bukan.

Tapi temenku yang lain bilang “ini peraturan pemerintah, petugas itu udah digaji dengan sistem kontrak bla bla bla”. Disini dia bahas tentang pungutan liar yang tidak diperbolehkan oleh peraturan pemerintah. Dia sepakat karena sering dikenai biaya parkir oleh beberapa petugas yang memakai seragam biru. Kendaraan lokal seharusnya tidak perlu membayar ongkos parkir, kalopun dimintai ongkos kita berhak untuk menolak.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro mengimbau semua petugas parkir yang menjadi karyawan Dishub Bojonegoro agar tidak melakukan pungutan liar. Hal ini dikarenakan, sesuai aturan, Plat nomor Bojonegoro sudah dikenai biaya parkir dari Samsat. Sehingga, tidak perlu lagi membayar parkir kendaraan.

Yang menarik adalah disini ada dua hal yang berbeda yang mereka bicarakan yang satu mengenai apakah halal atau haram kita kasih si petugas parkir ongkos parkir? Dan yang satu nya membicarakan tentang kita ga perlu kasih mereka ongkos parkir walaupun alasannya adalah sodaqoh itu pungutan liar.

Untuk sodaqoh menurutku kita berhak ngasih ke siapapun yang kita anggap pantas menerima. Kita ga perlu  ngelihat apakah dia bener-bener membutuhkan atau tidak. Contoh ketika kita ngelihat pengemis di jalan, kita ga perlu lihat dia dari atas ke bawah kita telusuri dari mana dia datang dll. Soal apakah dia beneran membutuhkan (kurang mampu) dan apakah sodaqoh kita akan digunakan untuk apapun itu urusan dia dengan Tuhan. Tapi untuk case ongkos parkir kita boleh nolak untuk kasih ongkos jika petugas memaksa dan petugas itu merupakan pegawai kontrak dishub. Kalopun kita mau ngasih sodaqoh ke petugas sebaiknya jangan di lokasi parkir karena itu juga untuk ngelindungi si petugas biar ga kehilangan kerjaan. Soalnya kabarnya kalo ketahuan dia narik ongkos parkir akan dipecat oleh institusinya.


Menanggapi Peraturan Pemerintah Daerah menurut aku itu adalah sarana untuk mengingatkan para petugas parkir khususnya petugas berseragam biru untuk ga ngelanggar aturan. Selain itu peraturan itu juga buat ngelindungi kita-kita yang udah bayar parkir berlangganan di samsat. Aku sendiri masih kurang ngeh peraturan ini ditujukan khusus buat karyawan dishub aja atau juga untuk para tukang parkir diluar dishub.

Man teman, kita kita beropini bukan untuk nyari siapa yang bener, siapa yang salah. Ga ada yang bener maupun salah. Opini itu keluar dari sisi kritis kita, yang mana nantinya bisa buat masukan bagi pihak-pihak terkait. Kalo misal ada peraturan atau berita yang ga sesuai dengan pemikiran kita sebaiknya kita jangan makan mentah-mentah berita itu. Sebagai orang yang pernah makan bangku sekolah sebaiknya kita cerna dulu apa tujuan peraturan itu dibuat. Pemerintah bikin aturan tentunya berdasarkan rekomendasi dan saran-saran yang diterima dari masyarakat.

Kalo kalian punya info dan pengetahuan lebih dalam tentang topik ini. Bisa tulis opini kalian di kolom komentar yah.. maafkan jika tulisannya receh wkwk



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengalaman Rekrutmen PCPM Bank Indonesia

Hallo jobseekers, entah siapa yang baca, tapi ini aku tulis berdasarkan pengalaman yang udah aku jalanin 3 tahun terakhir khususnya waktu apply Rekrutmen Bank Indonesia jalur PCPM. WOW Kedengarannya keren sih ya kenapa berani nge- apply di rekrutmen warbiasah macam PCPM ini. Karena…. “namanya juga usaha”. Beberapa temen kasih motivasi, beberapa temen bilang “wah aku mah ga berani”. Tapi let’s check this out. Jadi, BI ini hampir tiap tahun, kalo aku amatin tiap akhir tahun sekitar bulan September selalu buka rekrutmen jalur PCPM. Apa itu PCPM? Jadi PCPM yang merupakan singkatan dari Pendidikan Calon Pegawai Muda ini merupakan salah satu jalur penerimaan pegawai yang dipersiapkan untuk menjadi pimpinan di Bank Indonesia. Melalui jalur PCPM, mereka yang terjaring dipersiapkan menjadi calon-calon pemimpin masa depan Bank Indonesia. Oke kita lanjut ke cerita detailnya berdasarkan pengalaman eike. Pertama daftar PCPM BI adalah waktu aku baru aja dapet SKL (Surat Keterangan...

Perjalanan dari Bojonegoro ke Kampung Inggris (Via Babat)

sumber:google                Perjalanan dari Bojonegoro ke Kampung Inggris Pare dimulai pukul 10.30, aku berangkat dari rumahku, Desa Kalitidu. Tepat pukul 11.00 aku sampai di Terminal Bojonegoro via angkot. Sebenernya udah terlalu siang dan aku berangkat sendiri dari rumah dengan membawa satu koper dan satu ransel. Ini kali pertama aku pergi ke kota Kediri. Dari dulu pengen banget ngisi waktu libur ke pare, pengen ngerasain gimana belajar bahasa disini. Tapi setiap liburan malah isinya jualan dipasar, kelas enterpreneurship by Mom Hehe.. Balik lagi ke terminal Bojonegoro, dari situ aku naik bus jurusan Babat. Sebelumnya aku udah googling gimana cara nyampe ke Pare dari Bojonegoro dan alhamdulillah dapet pencerahan dari blog.... kuikuti aja petunjuknya. Ongkos bus Bojonegoro-Babat 8.000.  Just info  aja busnya lumayan nyaman buat kalian yang belum pernah naik bus jurusan Surabaya. Sampai di Babat aku langsung disambut deng...

Agenda Pertemuan Tahunan IMF-World Bank di Indonesia

International Monetary Fund (IMF) dan World Bank Group (WBG) biasanya bertemu setahun sekali untuk membahas pekerjaan lembaga mereka masing-masing. Pertemuan Tahunan, yang umumnya berlangsung pada bulan September / Oktober, biasanya diadakan di Washington selama dua tahun berturut-turut dan di negara anggota lain di tahun ketiga. Pertemuan Tahunan ini mempertemukan the International Monetary and Financial Committee, the Development Committee, the Group of Ten, the Group of Twenty-Four dan berbagai konstituen lainnya. Pertemuan Tahunan akan mencakup sesi pleno, di mana Gubernur mengambil urusan bisnis , kemudian Dewan Gubernur membuat keputusan tentang bagaimana masalah moneter internasional saat ini harus ditangani dan menyetujui resolusi yang sesuai. Karena Pertemuan Tahunan membawa sejumlah besar pejabat negara anggota bersama-sama, mereka memberikan peluang untuk konsultasi besar dan kecil, formal dan informal. Sejumlah seminar diadakan bersamaan dengan pertemuan, termasuk...